Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung meliputi ketentuan:
a. tata bangunan;
b. keandalan Bangunan Gedung;
c. Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum; dan
d. desain prototipe atau purwarupa.
Your Correction
