Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Standar Teknis Bangunan Gedung meliputi:
a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung;
b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung;
c. standar pemanfaatan;
d. standar pembongkaran;
e. ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
f. ketentuan penyelenggaraan BGH;
g. ketentuan penyelenggaraan BGN;
h. ketentuan dokumen; dan
i. ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Your Correction
