Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi bangunan gedung dilengkapi dengan prasarana bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan kinerja bangunan gedung. (2) Prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. konstruksi pembatas/penahan/pengaman berupa pagar, tanggul/retaining wall, turap batas kavling/ persil; b. konstruksi penanda masuk lokasi berupa gapura dan gerbang termasuk gardu/pos jaga, papan nama; c. konstruksi perkerasan berupa jalan, lapangan upacara, lapangan olahraga terbuka; d. konstruksi berupa pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf dan sejenisnya; e. konstruksi penghubung berupa jembatan, box culvert, jembatan penyeberangan; f. konstruksi kolam/reservoir bawah tanah berupa kolam renang, kolam pengolahan air, reservoir bawah tanah; g. konstruksi menara berupa menara antena, menara reservoir, cerobong, menara bangunan ibadah; h. konstruksi monument berupa tugu, patung, atau kuburan; i. konstruksi instalasi/gardu berupa instalasi listrik, telepon/komunikasi, pengolahan air bersih, limbah dan sampah; dan j. konstruksi reklame berupa billboard, papan iklan, papan nama atau sejenisnya. (3) Prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah konstruksi yang berada menuju/pada lahan bangunan gedung atau kompleks bangunan gedung.
Your Correction