Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Fungsi bangunan gedung dilengkapi dengan prasarana bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan kinerja bangunan gedung.
(2) Prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. konstruksi pembatas/penahan/pengaman berupa pagar, tanggul/retaining wall, turap batas kavling/ persil;
b. konstruksi penanda masuk lokasi berupa gapura dan gerbang termasuk gardu/pos jaga, papan nama;
c. konstruksi perkerasan berupa jalan, lapangan upacara, lapangan olahraga terbuka;
d. konstruksi berupa pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf dan sejenisnya;
e. konstruksi penghubung berupa jembatan, box culvert, jembatan penyeberangan;
f. konstruksi kolam/reservoir bawah tanah berupa kolam renang, kolam pengolahan air, reservoir bawah tanah;
g. konstruksi menara berupa menara antena, menara reservoir, cerobong, menara bangunan ibadah;
h. konstruksi monument berupa tugu, patung, atau kuburan;
i. konstruksi instalasi/gardu berupa instalasi listrik, telepon/komunikasi, pengolahan air bersih, limbah dan sampah; dan
j. konstruksi reklame berupa billboard, papan iklan, papan nama atau sejenisnya.
(3) Prasarana bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah konstruksi yang berada menuju/pada lahan bangunan gedung atau kompleks bangunan gedung.
Your Correction
