Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung dan Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dicantumkan dalam PBG, SLF, dan SBKBG.
(2) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Bangunan Gedung dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut terhadap perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
