Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung dan Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dicantumkan dalam PBG, SLF, dan SBKBG. (2) Dalam hal terdapat perubahan fungsi Bangunan Gedung dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan. (3) Ketentuan lebih lanjut terhadap perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction