Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung merupakan ketetapan pemenuhan Standar Teknis yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan Bangunan Gedung.
(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. fungsi hunian;
b. fungsi keagamaan;
c. fungsi usaha;
d. fungsi sosial dan budaya; dan
e. fungsi khusus.
(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.
(4) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama.
(5) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung.
(6) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi yang dimiliki Bangunan Gedung.
Your Correction
