Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Peraturan Daerah ini disusun dengan asas:
a. kemanfaatan;
b. keselamatan;
c. keseimbangan; dan
d. keserasian bangunan dengan lingkungannya.
(2) Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan:
a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Your Correction
