Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
Pendanaan Fasilitasi Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal dan Aman bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota; dan
b. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
