Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
(1) PD yang membidangi urusan ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan, perindustrian dan perdagangan, kesehatan, serta kebudayaan dan pariwisata, usaha mikro melaksanakan pembentukan sistem informasi secara terintegrasi mengenai Produk Barang Halal dan Aman.
(2) Pembentukan sistem informasi Produk Barang Halal dan Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui koordinasi dengan PD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Your Correction
