Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk sistem informasi produk barang Halal dan Aman.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. data produk barang yang telah memenuhi standar produk barang Halal dan Aman;
b. informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan sertifikasi produk barang;
c. pembinaan terkait pemenuhan jaminan mutu produk barang Halal dan Aman; dan
d. pelaporan dan pengaduan dari masyarakat jika ditemukan produk-produk yang tidak Halal dan Aman.
Your Correction
