Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sertifikasi Produk Halal bagi produk usaha mikro sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi sertifikasi Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang membidangi: a. usaha mikro; b. perdagangan perindustrian; dan c. peternakan dan kesehatan hewan. (3) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sertifikasi keamanan Produk pangan olahan bagi produk usaha mikro dilakukan oleh PD yang melaksanakan kewenangan bidang Kesehatan.
Your Correction