Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sertifikasi Produk Halal bagi produk usaha mikro sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitasi sertifikasi Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang membidangi:
a. usaha mikro;
b. perdagangan perindustrian; dan
c. peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi sertifikasi keamanan Produk pangan olahan bagi produk usaha mikro dilakukan oleh PD yang melaksanakan kewenangan bidang Kesehatan.
Your Correction
