Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
(1) Wali Kota melalui PD yang membidangi urusan:
a. peternakan dan kesehatan hewan;
b. kesehatan.
melakukan fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman kepada Pelaku Usaha.
(2) Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan, monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi Wali Kota membentuk tim Pengawasan Produk Aman dari unsur PD dan instansi terkait untuk menangani Pengawasan Produk Aman.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
