Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
(1) Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dilakukan melalui pemeriksaan:
a. pemotongan/penyembelihan hewan, penampungan, pengumpulan, pewadahan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong produksi pada waktu dalam keadaan segar, serta sebelum dan setelah pengawasan harus memenuhi kriteria Halal;
b. pemotongan/penyembelihan hewan, penampungan, pengumpulan, pewadahan dan pengolahan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong tidak Halal harus dipisahkan dengan bahan Halal;
c. lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak Halal untuk menghindari kontaminasi;
d. lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib:
1. dijaga kebersihan dan memenuhi standar higienis;
2. bebas dari najis; dan
3. bebas dari Bahan tidak Halal.
e. sarana dan prasarana pendistribusian Produk Makanan Halal harus dipisahkan dengan produk makanan tidak Halal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
