Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
(1) Wali Kota melalui PD yang membidangi urusan:
a. usaha mikro;
b. perdagangan perindustrian; dan
c. peternakan dan kesehatan hewan.
melakukan fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal kepada Pelaku Usaha.
(2) Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan, monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi Wali Kota membentuk tim pengawasan Produk Halal dari unsur PD dan instansi terkait untuk menangani pengawasan Produk Halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
