Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Daerah Kota wajib bersertifikat Halal. (2) Produk barang yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak Halal. (4) Pemerintah Daerah Kota melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pemenuhan standar Halal.
Your Correction