Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan Pemerintah Daerah Kota;
b. fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal;
c. fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman;
d. fasilitasi sertifikasi Halal Produk Usaha Mikro;
e. sistem informasi;
f. peran serta masyarakat dan dunia usaha;
g. Pengawasan kepada Pelaku Usaha;
h. LPH; dan
i. Pendanaan.
Your Correction
