Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
Tujuan dari Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman:
a. memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, kesehatan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk;
b. meningkatkan nilai tambah, kualitas mutu dan daya saing produk Daerah baik di tingkat antar Daerah, nasional maupun internasional melalui sertifikasi Halal;
c. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
d. memberikan kepastian ketersediaan Produk Halal dan aman bagi masyarakat;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Produk Halal dan aman bagi masyarakat sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab serta persaingan usaha yang sehat.
Your Correction
