Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRODUK HALAL DAN AMAN
Current Text
Penyelenggaraan Fasilitasi Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal dan Aman berasaskan:
a. pelindungan;
b. keadilan;
c. kepastian hukum;
d. akuntabilitas dan transparansi;
e. efektivitas dan efisiensi; dan
f. profesionalitas.
Your Correction
