Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. ketentuan yang mengatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
