Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan oleh Tim Kepatuhan.
(2) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
