Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 31 Juli 2023 WALI KOTA DEPOK, ttd. K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 31 Juli 2023 SEKRETARIS DAERAH, ttd. SUPIAN SURI LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT : 3/99/2023
Your Correction