Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Kebudayaan Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Nomor: 821.27/298/Kpts/Disporyata/Huk/2022 tentang Pembentukan Pengurus Dewan Kebudayaan Kota Depok Periode Tahun 2022-2025 paling lambat bulan Juni 2024, melaksanakan Musyawarah Kebudayaan Daerah untuk memilih Dewan Kebudayaan Daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction