Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pelaksanaan pemajuan kebudayaan Daerah dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction