Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang telah berprestasi dan berperan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. instansi pemerintah;
b. masyarakat; dan/atau
c. pelaku usaha pemajuan kebudayaan.
(3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi instansi Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari orang perorangan, kelompok, atau lembaga.
(5) Pelaku usaha pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berasal dari pelaku usaha yang berkedudukan di Daerah maupun yang berkedudukan di luar Daerah.
Your Correction
