Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemajuan kebudayaan Daerah. (2) Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan Daerah meliputi: a. pencatatan dan pendokumentasian; b. pemutakhiran data; c. pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan; e. pengembangan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan/atau f. pemberian penghargaan.
Your Correction