Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pemajuan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction