Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan pemajuan kebudayaan Daerah.
(2) Pengawasan pemajuan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kebudayaan bersama dengan Dewan Kebudayaan Daerah.
Your Correction
