Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction