Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang menghancurkan, merusak, menghilangkan atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan/atau prasarana Pemajuan Kebudayaan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemajuan Kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Your Correction