Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah.
(2) Dewan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan sebanyak 15 (lima belas) orang yang terdiri dari:
a. unsur pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. unsur akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
c. unsur pelaku kebudayaan sebanyak 10 (sepuluh) orang mewakili 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Dewan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan penelitian dibidang Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terhadap penetapan objek pemajuan kebudayaan;
c. memberikan rekomendasi penghargaan kepada pihak yang berprestasi dan berperan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah;
d. merekomendasikan pengiriman duta seni dan/atau budaya kepada Pemerintah Daerah; dan
e. turut serta bersama dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pemajuan kebudayaan daerah.
(4) Dewan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyelenggara musyawarah kebudayaan.
Your Correction
