Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang pemajuan kebudayaan
Current Text
(1) Musyawarah Kebudayaan Daerah adalah forum silaturahmi pelaku kebudayaan di Daerah.
(2) Musyawarah Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN anggota Dewan kebudayaan daerah yang berasal dari unsur non pemerintah.
(3) Musyawarah Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan penilaian terhadap Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
(4) Musyawarah Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
(5) Musyawarah Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
