Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
