Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction