Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Kota Depok.
(2) Pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait lainnya.
Your Correction
