Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dibentuk forum koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas pokok melakukan koordinasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Wali Kota.
Your Correction
