Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab memelihara taman makam pahlawan nasional yang ada di Daerah. (2) Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional yang ada di Daerah dilakukan dengan: a. pemeliharaan rutin; b. perbaikan ringan; atau c. pemugaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan taman makam pahlawan nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction