Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap LKS yang tidak memiliki Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan;
Your Correction