Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dapat diberikan: a. insentif sesuai dengan tugas dan/atau prestasi kerja; b. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; c. pemanfaatan sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran tugasnya; d. penghargaan sesuai prestasi; dan/atau e. pendidikan dan pelatihan dalam bidangnya.
Your Correction