Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Kesejahteraan sosial terdiri atas: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial; c. relawan sosial; dan d. penyuluh sosial. (2) Ketentuan terkait syarat kualifikasi Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Your Correction