Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Prasarana kesejahteraan sosial milik Pemerintah Daerah Kota tidak dapat dihapuskan dan/atau dialihfungsikan.
(2) Dalam hal dilakukan penghapusan dan/atau pengalihan fungsi prasarana kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah.
Your Correction
