Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan untuk Rehabilitasi Sosial dan perlindungan sosial, meliputi:
a. pusat kesejahteraan sosial;
b. rumah perlindungan sosial;
c. rumah aman; dan/atau
d. sarana transportasi.
(2) Pusat kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan sebagai tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di Kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Rumah perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan sebagai tempat pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik sosial yang memerlukan perlindungan.
(4) Rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai tempat perlindungan yang bersifat rahasia bagi korban tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Your Correction
