Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi:
a. perorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan
d. masyarakat.
(2) Sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. disabilitas;
d. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
e. korban bencana; dan
f. korban tindak kekerasan, ekploitasi, dan diskriminasi.
(3) Kriteria kemiskinan sebagai sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diklasifikasikan berdasarkan kategori sebagai berikut:
a. rumah tangga sangat miskin;
b. rumah tangga miskin; dan
c. rumah tangga rentan miskin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
