Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi: a. perorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan d. masyarakat. (2) Sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. disabilitas; d. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; e. korban bencana; dan f. korban tindak kekerasan, ekploitasi, dan diskriminasi. (3) Kriteria kemiskinan sebagai sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diklasifikasikan berdasarkan kategori sebagai berikut: a. rumah tangga sangat miskin; b. rumah tangga miskin; dan c. rumah tangga rentan miskin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction