Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Kewajiban, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
d. mengefektifkan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sesuai dengan kewenangan;
e. membentuk forum koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah Kota.
f. memelihara taman makam pahlawan; dan
g. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Your Correction
