Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp307.651.397.891,00) (minus tiga ratus tujuh miliar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp307.651.397.891,00 (tiga ratus tujuh miliar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah).
Your Correction
