Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp3.188.806.393.051,00 (tiga triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus enam juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.393.019.448.136,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan belas juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus tiga puluh enam rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.571.838.449.416,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam belas rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp145.832.295.499,00 (seratus empat puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f direncanakan sebesar Rp76.316.200.000,00 (tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
Your Correction
