Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp2.088.630.954.380,00 (dua triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.454.613.867.800,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar enam ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp634.017.086.580,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar tujuh belas juta delapan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Your Correction
