Correct Article 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.762.303.928.855,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar tiga ratus tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.477.582.180.716,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
(3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp246.921.597.724,00 (dua ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp19.016.816.722,00 (sembilan belas miliar enam belas juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp18.783.333.693,00 (delapan belas miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Your Correction
