Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3.850.934.883.235,00 (tiga triliun delapan ratus lima puluh miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction
