Correct Article 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha.
(2) Dalam melakukan pemrosesan akhir Sampah, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan TPST.
(3) Pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan:
a. metode lahan urug terkendali;
b. metode lahan urug saniter; dan/atau
c. teknologi ramah lingkungan.
(4) Ketentuan mengenai penyediaan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
