Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha. (2) Dalam melakukan pemrosesan akhir Sampah, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan TPST. (3) Pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan: a. metode lahan urug terkendali; b. metode lahan urug saniter; dan/atau c. teknologi ramah lingkungan. (4) Ketentuan mengenai penyediaan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction