Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; b. Pemerintah Desa/Kelurahan; c. Badan Usaha; dan d. Pemerintah Daerah. (2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, Pemerintah Desa/Kelurahan, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d wajib menyediakan: a. TPS; b. TPS 3R; c. alat pengumpul untuk Sampah terpilah; dan/atau d. TPST. (3) Penyediaan TPS, TPS 3R, dan/atau TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat disediakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lainnya.
Your Correction