Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap Orang wajib melakukan pemilahan Sampah yang dihasilkannya berbasis sumber.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dalam melakukan pemilahan Sampah wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah skala kawasan.
(3) Pelaku usaha kegiatan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c menyediakan sarana pemilahan Sampah skala tempat usahanya.
(4) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d menyediakan sarana pemilahan Sampah skala Daerah.
(5) Pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
b. diberi label atau tanda; dan
c. bahan, bentuk, dan warna wadah.
Your Correction
