Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan Sampah dari sumber Sampah ke TPS, TPS 3R, TPST dan/atau tempat pemrosesan akhir; c. pengangkutan dalam bentuk membawa Sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan Sampah sementara dan/atau TPS 3R menuju TPST dan/atau tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Selain pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengangkutan Sampah yang dilakukan swakelola oleh setiap Orang dapat dilakukan secara langsung ke TPST terdekat yang ada di Daerah.
Your Correction